Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Batas Daerah Kabupaten padang Lawas Provinsi Sumatera Utara dengan Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara dengan Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau;
- bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara dengan Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Padang Lawas, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Provinsi Riau serta disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara dengan Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Dalam Negeri
Nomor
59 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Permendagri Tentang Batas Daerah Kabupaten padang Lawas Provinsi Sumatera Utara dengan Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau
Ditetapkan Tanggal
11 Juli 2018
Diundangkan Tanggal
25 Juli 2018
Berlaku Tanggal
25 Juli 2018
Sumber
BN 2018/ NO 969; PERATURAN.GO.ID : 16 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2019 tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara Dengan Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau
Download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.