Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Sanggau Dengan Kabupaten Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang, serta Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah antara Kabupaten Sanggau dengan Kabupaten Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Dalam Negeri
Nomor
6 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Permendagri Tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Sanggau Dengan Kabupaten Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat
Ditetapkan Tanggal
10 Januari 2020
Diundangkan Tanggal
14 Februari 2020
Berlaku Tanggal
14 Februari 2020
Sumber
BN 2020/ NO 139; PERATURAN.GO.ID : 6 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.