Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2015 Tentang Batas Daerah Kabupaten Maluku Tengah dengan Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Maluku Tengah dengan Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku;
- bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Maluku Tengah dengan Kabupaten Seram Bagian Timur sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Timur dengan difasilitasi oleh Provinsi Maluku dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kabupaten Maluku Tengah dengan Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Dalam Negeri
Tentang
Permendagri Tentang Batas Daerah Kabupaten Maluku Tengah dengan Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku
Ditetapkan Tanggal
11 Agustus 2015
Sumber
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1260
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Download PDF (10.84 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.