Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Batas Daerah Kabupaten Puncak Dengan Kabupaten Mimika Provinsi Papua
PERMENDAGRI Nomor 60 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Puncak di Provinsi Papua, dan ketentuan Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Puncak dengan Kabupaten Mimika Provinsi Papua;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Dalam Negeri
Nomor
60 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Permendagri Tentang Batas Daerah Kabupaten Puncak Dengan Kabupaten Mimika Provinsi Papua
Ditetapkan Tanggal
20 Juli 2020
Diundangkan Tanggal
21 Juli 2020
Berlaku Tanggal
21 Juli 2020
Sumber
LN.2020/NO.801, JDIH peraturan.go.id
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Kepmendagri Nomor 163 Tahun 2004 tentang Penentuan Batas Wilayah Kabupaten Mimika dengan Kabupaten Paniai dan Kabupaten Puncak Jaya di Gunung Grasberg dan Sekitarnya
Download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.