Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2016 Tentang Batas Daerah Kabupaten Ketapang dengan Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Ketapang dengan Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat;
- bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Ketapang dengan Kabupaten Kubu Raya sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Ketapang dan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kabupaten Ketapang dengan Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Dalam Negeri
Nomor
61 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
Permendagri Tentang Batas Daerah Kabupaten Ketapang dengan Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat
Ditetapkan Tanggal
2 Agustus 2016
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1284
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.