Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2016

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2016

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2016 Tentang Batas Daerah Kabupaten Ketapang dengan Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Ketapang dengan Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat;
  2. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Ketapang dengan Kabupaten Kubu Raya sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Ketapang dan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kabupaten Ketapang dengan Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Dalam Negeri

Nomor
61 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Permendagri Tentang Batas Daerah Kabupaten Ketapang dengan Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat

Ditetapkan Tanggal
2 Agustus 2016

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1284

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Download PDF (1.62 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.