Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2019

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2019

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2019 Tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Muara Enim Dengan Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sulawesi Selatan

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  • bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan, perlu ditetapkan batas daerah secara tegas antara Kabupaten Muara Enim dengan Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan;

  • bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Muara Enim dengan Kabupaten Ogan Komering Ulu sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;

  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah antara Kabupaten Muara Enim dengan Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Dalam Negeri

Nomor
65 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Permendagri Tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Muara Enim Dengan Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sulawesi Selatan

Ditetapkan Tanggal
24-Sep-19

Diundangkan Tanggal
23 Oktober 2019

Berlaku Tanggal
23 Oktober 2019

Sumber
BN 2019/ NO 1283; PERATURAN.GO.ID : 17 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.