Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2020 Tentang Batas Daerah Kabupaten Puncak dengan Kabupaten Puncak Jaya Provinsi Papua
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Puncak di Provinsi Papua, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Puncak dengan Kabupaten Puncak Jaya Provinsi Papua;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Dalam Negeri
Nomor
68 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Permendagri Tentang Batas Daerah Kabupaten Puncak dengan Kabupaten Puncak Jaya Provinsi Papua
Ditetapkan Tanggal
14 September 2020
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1086
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.