Permendagri Tentang STANDARISASI SARANA DAN PRASARANA KER]A PEMERINTAHAN DAERAH
Ditetapkan Tanggal
20 Maret 2006
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
20 Maret 2006
Sumber
kemendagri.go.id : 7 hlm.
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Standarisasi Sarana Dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah
Mencabut :
Keputusan Menterl Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 1996 tentang Standarisasi Ruangan Kantor, Alat Perlengkapan Kantor, Rumah Dinas dan Kendaraan Bermotor Dinas di Jajaran Departemen Dalam Negeri
Download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 melalui link di bawah ini: