Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pendelegasian Wewenang Penunjukan dan Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran dana Tugas Pembantuan Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan administrasi kependudukan sesuai dengan ketentuan Pasal 87A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, perlu ditunjuk dan ditetapkan Kuasa Pengguna Anggaran Tugas Pembantuan Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil di seluruh kabupaten/kota;
- bahwa untuk menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, maka Menteri dapat mendelegasikan kewenangan penunjukan dan penetapan Kuasa Pengguna Anggaran Dana Tugas Pembantuan kepada bupati/walikota;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pendelegasian Wewenang Penunjukan dan Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran Dana Tugas Pembantuan Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Dalam Negeri
Nomor
7 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
Permendagri Tentang Pendelegasian Wewenang Penunjukan dan Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran dana Tugas Pembantuan Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Ditetapkan Tanggal
15 Februari 2016
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 255
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.