Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2016 Tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Persetujuan Tertulis Untuk Melakukan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 71 ayat (2), Pasal 71 ayat (4) dan Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, serta untuk mendukung efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, perlu dilakukan pendelegasian wewenang penandatanganan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri mengenai penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah;
- bahwa Pendelegasian wewenang sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan dalam rangka efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dengan berpedoman pada asas-asas umum pemerintahan yang baik;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Persetujuan Tertulis Untuk Melakukan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Dalam Negeri
Tentang
Permendagri Tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Persetujuan Tertulis Untuk Melakukan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah
Ditetapkan Tanggal
22 September 2016
Sumber
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1445
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Download PDF (103.75 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.