Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan diperlukan setiap penduduk sebagai identitas diri agar negara dapat memberikan pelindungan dalam pemenuhan hak konstitusional dan tertib administrasi kependudukan;
- bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Dalam Negeri
Tentang
Permendagri Tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan
Sumber
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 429
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Download PDF (151.76 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.