Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2019 Tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Takalar Dengan Kabupaten Jeneponto Provinsi Sulawesi Selatan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Takalar dan Kabupaten Jeneponto Provinsi Sulawesi Selatan, perlu ditetapkan batas daerah secara tegas antara Kabupaten Takalar dengan Kabupaten Jeneponto Provinsi Sulawesi Selatan;
- bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Takalar dengan Kabupaten Jeneponto Provinsi Sulawesi Selatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah daerah Kabupaten Takalar dan Pemerintah daerah Kabupaten Jeneponto dengan difasilitasi oleh Pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Selatan dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah antara Kabupaten Takalar dengan Kabupaten Jeneponto Provinsi Sulawesi Selatan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Dalam Negeri
Nomor
77 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Permendagri Tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Takalar Dengan Kabupaten Jeneponto Provinsi Sulawesi Selatan
Ditetapkan Tanggal
17 Oktober 2019
Diundangkan Tanggal
12-Nov-19
Berlaku Tanggal
12-Nov-19
Sumber
BN 2019/ NO 1444; PERATURAN.GO.ID : 8 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.