Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2016

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2016

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2016 Tentang Batas Daerah Kabupaten Asahan dan Kota Tanjungbalai Provinsi Sumatera Utara

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Asahan dan Kota Tanjungbalai Provinsi Sumatera Utara, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Asahan dan Kota Tanjungbalai Provinsi Sumatera Utara;
  2. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Asahan dan Kota Tanjungbalai Provinsi Sumatera Utara sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Asahan dan Pemerintah Kota Tanjungbalai yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Asahan dan Kota Tanjungbalai Provinsi Sumatera Utara;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Dalam Negeri

Nomor
78 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Permendagri Tentang Batas Daerah Kabupaten Asahan dan Kota Tanjungbalai Provinsi Sumatera Utara

Ditetapkan Tanggal
14 Oktober 2016

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1616

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Download PDF (1.15 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.