Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2017

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2017

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2017 Tentang Batas Daerah Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat Dengan Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat dan Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat dengan Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah;
  2. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat dan Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat dan Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Provinsi Kalimantan Tengah dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat dengan Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Dalam Negeri

Nomor
79 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Permendagri Tentang Batas Daerah Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat Dengan Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah

Ditetapkan Tanggal
12-Sep-17

Diundangkan Tanggal
20-Sep-17

Berlaku Tanggal

Sumber
BN.2017/NO.1297, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.