Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Batas Daerah Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah Dengan Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 8 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Sigi di Provinsi Sulawesi Tengah dan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat, serta Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2017 tentang Perubahan Nama Kabupaten Mamuju Utara menjadi Kabupaten Pasangkayu di Provinsi Sulawesi Barat, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah dengan Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Dalam Negeri
Nomor
8 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Permendagri Tentang Batas Daerah Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah Dengan Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat
Ditetapkan Tanggal
18 Januari 2019
Diundangkan Tanggal
20 Februari 2019
Berlaku Tanggal
20 Februari 2019
Sumber
BN 2019/ NO 168; PERATURAN.GO.ID : 8 HLM
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- ketentuan Pasal 1 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 1991 tentang Penegasan Garis Batas Wilayah antara Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan dengan Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah yang mengatur mengenai titik koordinat batas dan deskripsi penarikan garis batas sepanjang mengatur penegasan batas daerah antara Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat dengan Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah yaitu mulai dari punggung gunung dengan ketinggian 1130 m, 1490 m, 1750 m dan 2106 m pada posisi 119° 46 40″ BT dan 01° 42 10″ LS sampai pada posisi 119° 51 50″ BT dan 01° 46 15″ LS
Download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.kemendagri.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.