Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2018

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2018

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2018 Tentang Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Kepegawaian di Lingkungan Kementerian dalam Negeri

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan meningkatkan pelayanan Kepegawaian, perlu dilakukan pemberian mandat sebagian kewenangan penandatanganan naskah dinas kepegawaian dari Menteri kepada para pejabat di lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
  2. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Bidang Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Nomor 91 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Bidang Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan peraturan perUndang-Undangan sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Dalam Negeri

Nomor
81 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Permendagri Tentang Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Kepegawaian di Lingkungan Kementerian dalam Negeri

Ditetapkan Tanggal
6-Sep-18

Diundangkan Tanggal
19-Sep-18

Berlaku Tanggal

Sumber
BN.2018/NO.1295, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.