Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2017

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2017

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2017 Tentang Batas Daerah Kabupaten Melawi Provinsi Kalimantan Barat Dengan Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Melawi Provinsi Kalimantan Barat dan Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Melawi Provinsi Kalimantan Barat dengan Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah;
  2. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Melawi Provinsi Kalimantan Barat dan Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Melawi Provinsi Kalimantan Barat dan Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Provinsi Kalimantan Tengah dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Melawi Provinsi Kalimantan Barat dengan Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Dalam Negeri

Nomor
83 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Permendagri Tentang Batas Daerah Kabupaten Melawi Provinsi Kalimantan Barat Dengan Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah

Ditetapkan Tanggal
12-Sep-17

Diundangkan Tanggal
20-Sep-17

Berlaku Tanggal

Sumber
BN.2017/NO.1301, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.