Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2022

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2022

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2022 Tentang Kode Klasifikasi Arsip di lingkungan Kementerian dalam Negeri dan Pemerintah Daerah

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa sesuai dengan pelaksanaan Pasal 374 ayat (2) huruf a Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan yang bersifat umum terhadap pembagian urusan pemerintahan serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Menteri Dalam Negeri perlu menetapkan kode klasifikasi arsip;
  2. bahwa pengaturan mengenai kode klasifikasi arsip di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai kearsipan yang ditetapkan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia selaku pembina teknis guna mendukung implementasi sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Kode Klasifikasi Arsip di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Dalam Negeri

Nomor
83 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Permendagri Tentang Kode Klasifikasi Arsip di lingkungan Kementerian dalam Negeri dan Pemerintah Daerah

Ditetapkan Tanggal
12 September 2022

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 969

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (763.83 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.