Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Tata Kerja Tim Penilai dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengawas Pemerintahan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Pemerintahan diberikan angka kredit;
- bahwa untuk menjamin kelancaran dan tertib administrasi pemberian angka kredit jabatan fungsional Pengawas Pemerintahan, perlu petunjuk teknis tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian angka kredit jabatan fungsional Pengawas Pemerintahan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Petunjuk Teknis Tata Kerja Tim Penilai dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengawas Pemerintahan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Dalam Negeri
Tentang
Permendagri Tentang Petunjuk Teknis Tata Kerja Tim Penilai dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengawas Pemerintahan
Ditetapkan Tanggal
28 Desember 2012
Diundangkan Tanggal
09 Januari 2013
Berlaku Tanggal
09 Januari 2013
Sumber
BN.2012/NO.59, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah
Diubah dengan :
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 84 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Tata Kerja Tim
Penilai Dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional
Pengawas Pemerintahan
Download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.