Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2018

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2018

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2018 Tentang Batas Daerah Kabupaten Bengkayang Dengan Kota Singkawang Provinsi Kalimantan Barat

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang dan Pasal 6 ayat 3 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Singkawang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Bengkayang dengan Kota Singkawang Provinsi Kalimantan Barat;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Dalam Negeri

Nomor
90 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Permendagri Tentang Batas Daerah Kabupaten Bengkayang Dengan Kota Singkawang Provinsi Kalimantan Barat

Ditetapkan Tanggal
28-Sep-18

Diundangkan Tanggal
19-Nov-18

Berlaku Tanggal

Sumber
BN.2018/NO.1531, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.