Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2018 Tentang Batas Daerah Kabupaten Bengkayang Dengan Kota Singkawang Provinsi Kalimantan Barat
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang dan Pasal 6 ayat 3 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Singkawang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Bengkayang dengan Kota Singkawang Provinsi Kalimantan Barat;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Dalam Negeri
Nomor
90 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Permendagri Tentang Batas Daerah Kabupaten Bengkayang Dengan Kota Singkawang Provinsi Kalimantan Barat
Ditetapkan Tanggal
28-Sep-18
Diundangkan Tanggal
19-Nov-18
Berlaku Tanggal
Sumber
BN.2018/NO.1531, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.