Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2016

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2016

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2016 Tentang Batas Daerah Kabupaten Karawang dengan Kabupaten Purwakarta Provinsi Jawa Barat

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Karawang dan Kabupaten Purwakarta Provinsi Jawa Barat, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Karawang dengan Kabupaten Purwakarta Provinsi Jawa Barat;
  2. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Karawang dengan Kabupaten Purwakarta sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Karawang dan Pemerintah Kabupaten Purwakarta dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Karawang dengan Kabupaten Purwakarta Provinsi Jawa Barat;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Dalam Negeri

Nomor
91 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Permendagri Tentang Batas Daerah Kabupaten Karawang dengan Kabupaten Purwakarta Provinsi Jawa Barat

Ditetapkan Tanggal
14 Oktober 2016

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1758

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Download PDF (3.32 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.