Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 92 Tahun 2019

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 92 Tahun 2019

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 92 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Tim Penilai, Tata Cara Penilaian Angka Kredit, dan Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 92 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (16) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni dan Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua, serta Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah antara Kabupaten Sorong Selatan dengan Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Dalam Negeri

Nomor
92 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Permendagri Tentang Tata Kerja Tim Penilai, Tata Cara Penilaian Angka Kredit, dan Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan

Ditetapkan Tanggal
21 Oktober 2019

Diundangkan Tanggal
11-Nov-19

Berlaku Tanggal
11-Nov-19

Sumber
BN 2019/ NO 1475; PERATURAN.GO.ID : 4 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 92 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.