Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 93 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pakaian Dinas Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Kepala Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 93 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin, keseragaman, kerapihan, wibawa dan motivasi kerja Pelaksana Tugas Kepala Daerah, perlu diatur mengenai pakaian dinas Pelaksana Tugas Kepala Daerah;
- bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pakaian Dinas Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Kepala Desa belum mengatur mengenai pakaian dinas Pelaksana Tugas Kepala Daerah sehingga perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pakaian Dinas Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Kepala Desa;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Dalam Negeri
Nomor
93 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
Permendagri Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pakaian Dinas Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Kepala Desa
Ditetapkan Tanggal
26 Oktober 2016
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1760
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 93 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.