Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2019 Tentang Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa penduduk rentan administrasi kependudukan perlu mendapatkan jaminan dan akses dokumen kependudukan melalui pendataan sebagai dasar penerbitan dokumen kependudukan;
- bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pedoman Pendataan Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan perlu disesuaikan dengan dinamika perkembangan peraturan perUndang-Undangan dan kebutuhan hukum dalam pemenuhan administrasi kependudukan sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Dalam Negeri
Tentang
Permendagri Tentang Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan
Ditetapkan Tanggal
4-Nov-19
Diundangkan Tanggal
19-Nov-19
Berlaku Tanggal
19-Nov-19
Sumber
BN 2019/NO 1479; PERATURAN.GO.ID : 24 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.