Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 118 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Dalam Negeri
Nomor
97 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
Permendagri Tentang Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Ditetapkan Tanggal
24 November 2016
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 2079
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.