Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Mempekerjakan Pegawai Pemerintah Nonpegawai Neheri di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia sebagai akibat tidak sebandingnya jumlah Pegawai Negeri dengan tuntutan tugas Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi maka dapat mempekerjakan tenaga Pegawai Pemerintah NonPegawai Negeri;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Tata Cara Mempekerjakan Pegawai Pemerintah NonPegawai Negeri di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Nomor
1 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Permendes PDTT Tentang Tata Cara Mempekerjakan Pegawai Pemerintah Nonpegawai Neheri di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Ditetapkan Tanggal
08 Januari 2018

Diundangkan Tanggal
19 Januari 2018

Berlaku Tanggal
19 Januari 2018

Sumber
JDIH KEMENDESA.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Permendesa PDTT Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 29 Tahun 2016 tentang Tata Cara Mempekerjakan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
  2. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 29 Tahun 2016 tentang Tata Cara Mempekerjakan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Download Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : http://jdih.kemendesa.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.