Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan peningkatan pelayanan kepegawaian, perlu melakukan pendelegasian sebagian kewenangan penandatanganan naskah dinas kepegawaian dari Menteri Desa, Pembagunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi kepada para Pejabat di lingkungan Kementerian Desa, Pembagunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pendelegasian Kewenangan Penandantanganan Naskah Dinas Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Nomor
11 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Permendes PDTT Tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Ditetapkan Tanggal
30 Mei 2018
Diundangkan Tanggal
26 Juni 2018
Berlaku Tanggal
26 Juni 2018
Sumber
JDIH KEMENDESA.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Keputusan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 1.1 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang kepada Sekretaris Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal untuk Penandatanganan di Bidang Kepegawaian
- Keputusan Menteri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Wewenang Pemebrian Cuti Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Download Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : http://jdih.kemendesa.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.