Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pemilihan Transmigrasi dan Petugas Pelaksana Pengembangan Satuan Permukiman Transmigrasi Teladan
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan bahwa:
- bahwa untuk meningkatkan motivasi dan partisipasi transmigran serta profesionalisme dan kompetensi petugas pelaksana dalam pengembangan satuan permukiman transmigrasi, perlu diberikan penghargaan melalui pemilihan transmigran dan petugas pelaksana pengembangan satuan permukiman transmigrasi teladan
- bahwa dalam pemilihan transmigran dan petugas pelaksana pengembangan satuan permukiman transmigrasi teladan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan pedoman pemilihan transmigran dan petugas pelaksana pengembangan satuan permukiman transmigrasi teladan
- bahwa Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER14/MEN/VII/2009 tentang Pedoman Pemilihan Transmigran Teladan dan Petugas Pembina Unit Permukiman Transmigrasi Teladan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan pengaturan dalam pelaksanaan pemilihan, sehingga perlu diganti
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pedoman Pemilihan Transmigran dan Petugas Pelaksana Pengembangan Satuan Permukiman Transmigrasi Teladan
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Transmigrasi adalah perpindahan penduduk secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap di kawasan transmigrasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah
Kawasan Transmigrasi adalah kawasan budidaya yang memiliki fungsi sebagai permukiman dan tempat usaha masyarakat dalam satu sistem pengembangan berupa wilayah pengembangan transmigrasi atau lokasi permukiman transmigrasi
Satuan Permukiman yang selanjutnya disingkat SP adalah bagian dari SKP berupa satu kesatuan permukiman atau beberapa permukiman sebagai satu kesatuan dengan daya tampung (tiga ratus sampai dengan lima ratus) keluarga SP Bina adalah SP Transmigrasi yang masih dalam masa pembinaan pemerintah
Transmigran adalah warga negara Republik Indonesia yang berpindah secara sukarela ke kawasan transmigrasi
Petugas Pelaksana Pengembangan Satuan Permukiman Transmigrasi yang selanjutnya disingkat PPT adalah Pegawai Negeri Sipil atau non Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanaan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat transmigrasi di Satuan Permukiman Transmigrasi
Transmigran Teladan adalah Transmigran berprestasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan
Petugas Pelaksana Pengembangan Satuan Permukiman Transmigrasi Teladan yang selanjutnya disingkat PPT Teladan adalah Petugas Pelaksana Pengembangan Satuan Permukiman Transmigrasi yang berhasil melakukan pembinaan satuan pemukiman Transmigrasi yang ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- eraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.14/MEN/ VII/2009 tentang Pedoman Pemilihan Transmigran Teladan dan Petugas Pembina Unit Permukiman Transmigrasi Teladan
Download Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 24 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : http://jdih.kemendesa.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.