Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan bahwa:
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Transmigrasi adalah perpindahan penduduk secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap di kawasan transmigrasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah
Kawasan Transmigrasi adalah kawasan budidaya yang memiliki fungsi sebagai permukiman dan tempat usaha masyarakat dalam satu sistem pengembangan berupa wilayah pengembangan transmigrasi atau lokasi permukiman transmigrasi
Satuan Permukiman yang selanjutnya disingkat SP adalah bagian dari SKP berupa satu kesatuan permukiman atau beberapa permukiman sebagai satu kesatuan dengan daya tampung (tiga ratus sampai dengan lima ratus) keluarga SP Bina adalah SP Transmigrasi yang masih dalam masa pembinaan pemerintah
Transmigran adalah warga negara Republik Indonesia yang berpindah secara sukarela ke kawasan transmigrasi
Petugas Pelaksana Pengembangan Satuan Permukiman Transmigrasi yang selanjutnya disingkat PPT adalah Pegawai Negeri Sipil atau non Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanaan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat transmigrasi di Satuan Permukiman Transmigrasi
Transmigran Teladan adalah Transmigran berprestasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan
Petugas Pelaksana Pengembangan Satuan Permukiman Transmigrasi Teladan yang selanjutnya disingkat PPT Teladan adalah Petugas Pelaksana Pengembangan Satuan Permukiman Transmigrasi yang berhasil melakukan pembinaan satuan pemukiman Transmigrasi yang ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan
Mencabut :
Download Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 24 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : http://jdih.kemendesa.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam
Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup…
Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum
Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan…
This website uses cookies.
Read More