Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pembinaan Daerah Tertinggal Terentaskan
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa program percepatan pembangunan daerah tertinggal yang dilakukan secara khusus, terencana, dan sistematis, telah menghasilkan daerah tertinggal terentaskan;
- bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan keberlanjutan penanganan daerah tertinggal yang terentaskan dari ketertinggalan, perlu dilaksanakan pembinaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pembinaan Daerah Tertinggal Terentaskan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Nomor
5 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Permendes PDTT Tentang Pembinaan Daerah Tertinggal Terentaskan
Ditetapkan Tanggal
13 Maret 2020
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 505, JDIH KEMENDESA.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : http://jdih.kemendesa.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.