Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2015

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2015

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 47 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, dan pelaksanaan Pasal 98 Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan Surat Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/897/M.PANRB/03/2015 tanggal 17 Maret 2015, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian, Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Nomor
6 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Permendes PDTT Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Ditetapkan Tanggal
26 Maret 2015

Diundangkan Tanggal
27 Maret 2015

Berlaku Tanggal
26 Maret 2015

Sumber
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 463, JDIH KEMENDESA.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Diubah dengan :

  1. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 15 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
  2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.12/MEN/VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Mengubah :

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri

Download Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : http://jdih.kemendesa.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.