Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
PERTIMBANGAN
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk pengembangan karir dan peningkatan profesionalisme jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat, menjamin objektivitas, kualitas, transparansi, dan tertib administrasi kepegawaian perlu pengaturan teknis penyelenggaraan jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat.
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi selaku instansi pembina jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat mempunyai tugas untuk menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Tentang
Permendes PDTT Tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Ditetapkan Tanggal
17 September 2024
Sumber
Berita Negara Tahun 2024 Nomor 593
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.