Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 03 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Operasional Pelaksanaan dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Energi Skala Kecil
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 03 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka percepatan peningkatan rasio elektrifikasi nasional dan mendorong pengembangan energi terbarukan di daerah dan pencapaian kebijakan energi nasional, diperlukan dukungan penyediaan energi berupa pembangunan instalasi pemanfaatan energi terbarukan yang dilaksanakan melalui kegiatan yang didanai dari Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Energi Skala Kecil;
- bahwa untuk memperlancar pelaksanaan kegiatan yang didanai dari Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Energi Skala Kecil sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur mengenai spesifikasi umum, spesifikasi teknis, dan/atau mekanikal elektrikal pelaksanaan pembangunan instalasi pemanfaatan energi terbarukan yang didanai dari Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Energi Skala Kecil dimaksud;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Petunjuk Operasional Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Energi Skala Kecil;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
Tentang
Permen ESDM Tentang Petunjuk Operasional Pelaksanaan dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Energi Skala Kecil
Ditetapkan Tanggal
09 Januari 2017
Diundangkan Tanggal
10 Januari 2017
Berlaku Tanggal
10 Januari 2017
Sumber
BN. 2017/NO.91, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 03 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.