Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 05 Tahun 2015

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 05 Tahun 2015

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 05 Tahun 2015 Tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia di Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi Secara Wajib

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 05 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pemenuhan dan peningkatan kompetensi tenaga teknik yang berkualitas dan memiliki kemampuan teknis serta ketrampilan khusus di bidang kegiatan usaha minyak dan gas bumi, perlu menetapkan pemberlakuan secara wajib Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia di bidang kegiatan usaha minyak dan gas bumi;
  2. bahwa beberapa kompetensi tenaga kerja di bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi belum ditetapkan secara wajib dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia di Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi Secara Wajib, sehingga perlu mengatur kembali pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional di bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi secara wajib;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Di Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi Secara Wajib;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral

Nomor
05 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Permen ESDM Tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia di Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi Secara Wajib

Ditetapkan Tanggal
20 Januari 2015

Diundangkan Tanggal
20 Januari 2015

Berlaku Tanggal
20 Januari 2015

Sumber
BN. 2015/NO.81, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 05 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.