Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pokok-pokok dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik
PERTIMBANGAN
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka mewujudkan kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik yang adil dan transparan serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan perjanjian jual beli tenaga listrik agar pembangkit tenaga listrik dalam sistem tenaga listrik memenuhi keandalan sistem yang dipersyaratkan, perlu mengatur pokok-pokok dalam perjanjian jual beli tenaga listrik antara PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dengan badan usaha pembangkitan tenaga listrik;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pokok-Pokok dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik;
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2017
Entitas | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral |
Jenis | Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) |
Nomor | 10 Tahun 2017 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Permen ESDM Tentang Pokok-pokok dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik |
Tanggal Ditetapkan | |
Tanggal Diundangkan | |
Berlaku Tanggal | |
Sumber | Berita Negara Tahun 2017 Nomor 151 |
Download Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber : PERATURAN
Reupload Via : Google Drive
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.