Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2011
PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Usaha Pertambangan dan Sistem Informasi Wilayah Pertambangan Mineral dan Batubara
Permen ESDM Tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Usaha Pertambangan dan Sistem Informasi Wilayah Pertambangan Mineral dan Batubara
Ditetapkan Tanggal
11 Agustus 2011
Diundangkan Tanggal
11 Agustus 2011
Berlaku Tanggal
11 Agustus 2011
Sumber
BN 2011/ NO 487; PERATURAN.GO.ID :11 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
Diubah dengan :
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Usaha Pertambangan Dan Sistem Informasi Wilayah Pertambangan Mineral Dan Batubara
Mencabut :
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1603 K/40/MEM/2003 tanggal 24 Desember 2003 tentang Pedoman Pencadangan Wilayah Pertambangan
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1614 Tahun 2004 tanggal 18 Oktober 2004 tentang Pedoman Pemrosesan Permohonan Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara Dalam Rangka Penanaman Modal Asing
Download Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2011 melalui link di bawah ini: