Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mewujudkan ketahanan energi nasional dan menurunkan tingkat emisi karbondioksida (CO2), pemanfaatan sumber energi terbarukan untuk kepentingan ketenagalistrikan nasional harus diutamakan;
- bahwa pemanfaatan sumber energi terbarukan untuk kepentingan ketenagalistrikan nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikembangkan dengan memperhatikan harga tenaga listrik yang berdasarkan prinsip usaha yang sehat, sehingga diperlukan pengaturan kembali mengenai pemanfaatan sumber energi terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik khususnya terkait pembelian tenaga listrik dari pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan sumber energi terbarukan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
Nomor
12 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Permen ESDM Tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik
Ditetapkan Tanggal
27 Januari 2017
Diundangkan Tanggal
30 Januari 2017
Berlaku Tanggal
30 Januari 2017
Sumber
BN. 2017/NO.189, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik
Diubah dengan :
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 43 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik
Download Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.