Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2018

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2018

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan Liquefied Petroleum Gas

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pendistribusian Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan Liquefied Petroleum Gas di seluruh dayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menyederhanakan perizinan usaha untuk mendorong investasi, perlu dilakukan penataan pengaturan kegiatan penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan Liquefid Petroleum Gas;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan Liquefied Petroleum Gas;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral

Nomor
13 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Permen ESDM Tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan Liquefied Petroleum Gas

Ditetapkan Tanggal
21 Februari 2018

Diundangkan Tanggal
23 Februari 2018

Berlaku Tanggal
23 Februari 2018

Sumber
BN. 2018/NO.303, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak
  2. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2011 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak

Download Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.