Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2017

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2017

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak Karya Atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka memberikan pedoman pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi sebagai kelanjutan operasi kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara, perlu mengatur mengenai tata cara pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral

Nomor
15 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Permen ESDM Tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak Karya Atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara

Ditetapkan Tanggal
10 Februari 2017

Diundangkan Tanggal
10 Februari 2017

Berlaku Tanggal
10 Februari 2017

Sumber
BN. 2017/NO.267, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara

Download Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.