Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk optimalisasi pemanfaatan gas bumi, serta percepatan pengembangan fasilitas dan penyaluran gas bumi kepada konsumen, perlu mengubah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tentang
Permen ESDM Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi
Ditetapkan Tanggal
01 Juli 2021
Diundangkan Tanggal
09 Juli 2021
Berlaku Tanggal
09 Juli 2021
Sumber
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 792
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi Pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak Dan Gas Bumi
Download Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.