Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Pengoperasian Jaringan Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga Yang Dibangun Oleh Pemerintah
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pengaturan tata cara penawaran pengoperasian jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga yang dibangun oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penawaran Pengoperasian Jaringan Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga Yang Dibangun Oleh Pemerintah sudah tidak sesuai lagi dengan kebijakan diversifikasi energi melalui percepatan pelaksanaan substitusi bahan bakar minyak dengan gas di sektor rumah tangga;
- bahwa dalam rangka mempercepat diversifikasi energi dan untuk mengoptimalkan pemanfaatan jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga yang dibangun oleh Pemerintah, pengoperasian jaringan distribusi gas bumi dimaksud perlu dilakukan melalui penugasan dari Menteri kepada badan usaha milik negara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pengoperasian Jaringan Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga Yang Dibangun Oleh Pemerintah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
Nomor
20 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Permen ESDM Tentang Pengoperasian Jaringan Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga Yang Dibangun Oleh Pemerintah
Ditetapkan Tanggal
06 Juli 2015
Diundangkan Tanggal
06 Juli 2015
Berlaku Tanggal
06 Juli 2015
Sumber
BN. 2015/NO.1008, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penawaran Pengoperasian Jaringan Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga Yang Dibangun Oleh Pemerintah
Download Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.