Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik (Grid Code)
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk menjamin peningkatan pemenuhan kebutuhan penyediaan tenaga listrik yang aman, andal, dan efisien, perlu penyesuaian aturan jaringan sistem tenaga listrik (grid code);
- bahwa untuk mendorong peran pembangkit energi baru dan terbarukan dalam jaringan sistem tenaga listrik, perlu mengatur pembangkit energi baru dan terbarukan dalam aturan jaringan sistem tenaga listrik (grid code);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik (Grid Code)
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
Tentang
Permen ESDM Tentang Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik (Grid Code)
Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2020
Diundangkan Tanggal
30 Desember 2020
Berlaku Tanggal
30 Desember 2020
Sumber
BN. 2020/NO.1794, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2016 tentang Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik Kalimantan
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2015 tentang Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik Sulawesi
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2008 tentang Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik Sumatera
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 03 Tahun 2007 tentang Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik Jawa-Madura-Bali
Download Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.