Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Limbah Lumpur Bor dan Serbuk Bor Pada Pengeboran Panas Bumi
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 21 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa limbah lumpur bor dan serbuk bor dari pengeboran panas bumi yang menggunakan lumpur bor berbahan dasar air dan/atau udara tidak termasuk dalam kategori Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
- bahwa untuk mencegah, menanggulangi, dan/atau memulihkan kemungkinan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan akibat pengeboran panas bumi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan pengaturan mengenai pengelolaan limbah lumpur bor dan serbuk bor dan pengenaan sanksi kepada Badan Usaha;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pengelolaan Limbah Lumpur Bor dan Serbuk Bor pada Pengeboran Panas Bumi;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
Tentang
Permen ESDM Tentang Pengelolaan Limbah Lumpur Bor dan Serbuk Bor Pada Pengeboran Panas Bumi
Ditetapkan Tanggal
15 Maret 2017
Diundangkan Tanggal
16 Maret 2017
Berlaku Tanggal
16 Maret 2017
Sumber
BN. 2017/NO.425, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 21 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.