Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2017

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2017

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Percepatan Pemanfaatan Bahan Bakar Gas Untuk Transportasi Jalan

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2012 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Bahan Bakar Gas untuk Transportasi Jalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2012 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Bahan Bakar Gas untuk Transportasi Jalan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Percepatan Pemanfaatan Bahan Bakar Gas untuk Transportasi Jalan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral

Nomor
25 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Permen ESDM Tentang Percepatan Pemanfaatan Bahan Bakar Gas Untuk Transportasi Jalan

Ditetapkan Tanggal
29 Maret 2017

Diundangkan Tanggal
03 April 2017

Berlaku Tanggal
03 April 2017

Sumber
BN. 2017/NO.484, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penyediaan Dan Pendistribusian Bahan Bakar Gas Untuk Transportasi Jalan

Download Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.