Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penyedian dan Pendistribusian Liquified Petroleum Gas
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat pengguna Liquefied Petroleum Gas dan guna mendukung program diversifikasi energi, serta mendorong pembangunan infrastruktur Liquefied Petroleum Gas dan peningkatan peran Badan Usaha, perlu pengaturan penyediaan dan pendistribusian Liquefied Petroleum Gas secara terpadu, transparan, akuntabel, kompetitif dan adil
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquified Petroleum Gas;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
Nomor
26 Tahun 2009
Tahun
2009
Tentang
Permen ESDM Tentang Penyedian dan Pendistribusian Liquified Petroleum Gas
Ditetapkan Tanggal
29 September 2009
Diundangkan Tanggal
29 September 2009
Berlaku Tanggal
29 September 2009
Sumber
BN. 2009/NO.333, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas
Download Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.