Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka menciptakan kestabilan ekonomi dan sosial masyarakat dengan tetap mempertimbangkan dinamika dan perkembangan harga minyak dunia serta nilai tukar Rupiah terhadap Dollar Amerika, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai besaran subsidi tetap dalam perhitungan harga jual eceran Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar (Gas Oil);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
Nomor
27 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
Permen ESDM Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
Ditetapkan Tanggal
13 Oktober 2016
Diundangkan Tanggal
17 Oktober 2016
Berlaku Tanggal
01 Juli 2016
Sumber
BN. 2016/NO.1532, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
Mengubah :
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
Download Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.