Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2021

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2021

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Energi dan Pertambangan Bandung

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efisien guna meningkatkan kinerja, serta sebagai tindak lanjut penyederhanaan birokrasi, perlu melakukan penataan tugas dan fungsi, organisasi, dan tata kerja Politeknik Energi dan Pertambangan Bandung;
  2. bahwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Energi dan Pertambangan Bandung sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum organisasi, sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta berdasarkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B.1612/M.KT.01/2020 tanggal 2 Desember 2020 hal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian ESDM, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Energi dan Pertambangan Bandung;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Nomor
27 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Permen ESDM Tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Energi dan Pertambangan Bandung

Ditetapkan Tanggal
30 September 2021

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1121

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.