Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2016

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2016

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik Untuk Rumah Tangga

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pemberian subsidi tarif tenaga listrik yang lebih tepat sasaran, subsidi tarif tenaga listrik yang diberikan untuk keperluan rumah tangga hanya diperuntukkan khusus bagi daya 450 VA dan bagi rumah tangga miskin dan tidak mampu dengan daya 900 VA;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik Untuk Rumah Tangga;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral

Nomor
29 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Permen ESDM Tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik Untuk Rumah Tangga

Ditetapkan Tanggal
13 Oktober 2016

Diundangkan Tanggal
20 Oktober 2016

Berlaku Tanggal
01 Januari 2017

Sumber
BN. 2016/NO.1565, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik Untuk Rumah Tangga
  2. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik Untuk Rumah Tangga

Download Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.