Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2005

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Minyak dan Gas Bumi

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor
3 Tahun 2005
Tahun
2005
Tentang
Permen ESDM Tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Minyak dan Gas Bumi
Ditetapkan Tanggal
04 April 2005
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
04 April 2005
Sumber
JDIH.ESDM.GO.ID : 11 HLM

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2014 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Energi Dan Mineral

Mencabut :

  1. Keputusan Menteri Pertambangan Dan Energi Nomor 1042 Tahun 1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademik Minyak dan Gas Bumi
  2. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1196 K/60/MEM/2003 tentang Penyelenggaraan Program Pendidikan D IV

Download Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2005 melalui link di bawah ini:

Download PDF (1.22 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More