Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 30 Tahun 2015

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 30 Tahun 2015

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 30 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Hibah Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Yang dari Awal Pengadaannya Direncanakan Untuk Dihibahkan

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 30 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terdapat barang milik negara yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan;
  2. bahwa untuk memperlancar pelaksanaan hibah sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tata Cara Hibah Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang dari Awal Pengadaannya Direncanakan untuk Dihibahkan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral

Nomor
30 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Permen ESDM Tentang Tata Cara Hibah Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Yang dari Awal Pengadaannya Direncanakan Untuk Dihibahkan

Ditetapkan Tanggal
21 September 2015

Diundangkan Tanggal
21 September 2015

Berlaku Tanggal
21 September 2015

Sumber
BN. 2015/NO.1405, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hibah Barang Milik Negara Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Yang Dari Sejak Awal Pengadaannya Direncanakan Untuk Dihibahkan

Download Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 30 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.